Dipicu Masalah Utang Rp2 Juta, Wanita di Deli Serdang Ajak Preman Keroyok Temannya Hingga Tewas

MEDAN - Viral video pengeroyokan sejumlah preman yang mengakibatkan pria bernama Heri Capri tewas di Jalan Pukat III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Polisi menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan.

Ketiga pelaku yakni Suheri, Rizki dan perempuan bernama Jihan. Ketiga pelaku ditangkap polisi dari lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pelaku Jihan merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Pelaku Jihan juga merupakan teman korban.

"Setelah Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, ternyata otak pembunuhan merupakan teman wanita korban bernama Jihan," kata Kompol Fathir, Senin 13 Maret.

Kompol Fathir menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini dipicu lantaran korban yang mempunyai utang kepada pelaku Jihan sebesar Rp2 juta. Namun, korban tak kunjung membayar utang tersebut kepada Jihan.

"Lalu pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak 5 orang mendatangi korban. Kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, pada 25 Desember 2022 lalu," ujarnya.

Karena belum puas, pelaku lalu membawa korban ke Jalan Pukat III. Disitu, korban kembali dianiaya hingga tak sadarkan diri.

Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sedangkan, korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri ditinggal begitu saja di tepi gang.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait penganiayaan itu langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke RS Bhayangkara, Medan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022.

"Korban mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," jelasnya.

Kasus itu langsung diselidiki polisi. Saat ini, polisi telah meringkus 3 pelaku dari lokasi yang berbeda.

"Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor," katanya.