Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Diduga Hasil Pencucian Uang
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan yang mencapai Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan terkait tindak pidana korupsi. Melainkan dugaan pencucian uang (TPPU).
"Saya kan ketika mengumumkan Rp 300 triliun itu bicara tentang pencucian uang bukan korupsi," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Sabtu, 11 Maret.
Selain itu, Mahfud juga kembali menegaskan pernyataannya bila transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan TPPU itu melibatkan ratusan pegawai Kemenkeu. Bahkan, telah terjadi sejak lama.
Sementara bila terkait dengan tindak pidana korupsi, Kemenkeu diyakini telah memiliki mekanisme baik pencegahan ataupun penanganan.
"Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang, bukan korupsi. Karena korupsi itu di sini mekanismenya sudah jalan," kata Mahfud.
Baca juga:
- Sri Mulyani Ungkap 946 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan
- Bingung, Sri Mulyani Tegaskan Belum Dapat Info Detail Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu
- Irjen Kemenkeu Akui Terima 266 Surat Transaksi Janggal dari PPATK
- Bicara Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Tegaskan Sri Mulyani Punya Semangat Berantas Korupsi
Adapun, Mahfud sebelumnya memaparkan berdasarkan laporan PPATK telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai.
Temuan tersebut di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).