Lapor Dugaan Korupsi ke Kejagung, Menteri BUMN: Bukan Isu dan Asumsi Belaka
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum lama ini melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di 12 perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick mengatakan laporan ini bukan isu atau asumsi belaka.
Dikatakannya, laporan dugaan korupsi BUMN itu berdasarkan penelusuran lembaga auditor negara yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kita melaporkan ke Kejaksaan Agung itu bukan berdasarkan isu ataupun hanya bahan-bahan yang belum komplit kita laporkan, kita pasti menggunakan audit BPKP, audit BPK, baru kita melaporkan, jadi bukan asumsi,” kata Erick kepada wartawan ditulis Jumat, 10 Maret.
Meski laporan dugaan korupsi berdasarkan data, kata Erick, Kejagung tetap akan melakukan pembuktian lebih jauh sebelum merilis nama BUMN dan pelakunya.
“Kesepakatan dengan Kejaksaan, kejaksaan tidak mau mengungkapkan sebelum mereka mengecek secara langsung hasil daripada audit itu, tunggu aja satu dua, minggu biasanya mereka akan bikin konferensi pers sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, apa yang dilaporkan pihaknya ke Kejagung bukan untuk menyakiti seseorang, apalagi jika dilakukan tanpa bukti yang kuat.
“Saya katakan memenjarakan orang itu jangan jadi kenikmatan. Karena apa? Yang dipenjarakan itu ada keluarganya, ada kehidupan sosialnya. Artinya kalau kita memenjarakan seseorang ternyata tidak salah kita berdosa. Artinya apa? Semua ini ada black and white,” tuturnya.
Baca juga:
- Nasib Depo Pertamina di Plumpang, Menteri BUMN Ingin Jadikan Ekosistem Oli
- Bos-bos BUMN 'Dilarang' Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah di Media Sosial
- Soal Relokasi Plumpang dan Nasib Korban, Komisi VII Minta Jangan Simpang Siur
- Bantah Pencopotan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Bernuansa Politis, Stafsus Menteri BUMN: Sudah Diingatkan
Senada dengan Erick Thohir, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, kemungkinan ada temuan baru atas indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan atau pendalaman Kejaksaan Agung.
“Kita tinggu aja. Kita tetap terbuka, kita tetap kerja sama dengan Kejagung. Mana kadang-kadang Kejagung belum selidiki, kita kasih (laporan), mungkin dari situ ada turunannya juga (temuan baru),” ujar Arya.