Dilaporkan Warga karena Diduga Ingin Menculik Anak, Perempuan ODGJ Diamankan Polisi
SUKABUMI - Personel Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap perempuan paruh baya berinisial AR (48) yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atas dugaan hendak menculik seorang anak di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Sukabumi.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang hendak menculik anak di Gang H Ma'ruf, RT 03/04, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja dilansir ANTARA, Kamis, 9 Maret.
Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, perempuan yang dilaporkan melakukan percobaan penculikan tersebut ternyata ODGJ. Karena itu, saat hendak mengamankan AR, pihaknya pun berkoordinasi dengan petugas puskesmas.
Setelah diamankan, perempuan ini pun langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan dan juga dikhawatirkan kembali melakukan aksi serupa.
Baca juga:
- Gerindra Respons Keakraban saat Panen Raya di Kebumen: Menunjukkan Jokowi Nyaman dengan Prabowo dan Ganjar
- Mendagri Singgung Kebiasaan Pemda Gelar Rapat di Hotel Boroskan Anggaran
- KPK Bakal Serahkan Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Ratusan Perusahaan ke Kemenkeu
- Pemprov Jabar Terima Dana Hibah 10 Juta Dolar AS dari Korsel untuk eBRT
Ketua RT 03, RW 04, Kelurahan Nanggeleng yakni Eddi Suwarja menyebutkan AR memiliki masalah kejiwaan karena anaknya yang masih balita meninggal dunia.
Kondisi ini disebut membuat AR kerap menganggap anak-anak di lingkungan sekitar sebagai anaknya yang telah meninggal dunia.
Di sisi lain, Arif mengimbau kepada warga untuk tetap tenang dan bisa menahan diri serta tidak cepat termakan isu yang belum tentu
kebenarannya.
Namun demikian, lanjutnya, masyarakat pun harus selalu mengawasi aktivitas anak-anak yang berada di lingkungannya masing-masing.
Warga diminta cepat menghubungi kepolisian baik langsung datang ke markas kepolisian terdekat atau melalui layanan "Bebeja Ka Polres" jika terjadi potensi gangguan kamtibmas agar bisa dengan cepat ditanggulangi.