WN Malaysia Jadi Tersangka Penyelundupan 20,8 Kg Sabu di Nunukan
NUNUKAN - Polisi menetapkan WN Malaysia berinisial IL alias Acay sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
20,8 kilogram (kg). Penyelundupan ini diungkap Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia, Yonif 621 Manuntung di Pos Labang Kecamatan Lumbis Pansiangan, Nunukan, Kalimantan utara (Kaltara).
"Berdasarkqn hasil pemeriksaan terhadap para saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan, tersangka (Acay) terbukti sebagai kurir perdagangan barang haram yang dibawa dari Kota Keningau, Sabah, Malaysia," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Kamis, 9 Maret.
IL alias Acay yang tinggal di Magatang Keningau Sabah Malaysia itu mengaku sebagai kurir sabu seberat 20 kilogram. Rencananya sabu akan dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
"Kemudian akan diserahkan kepada seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Sementara itu, Kasat reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, Acay mengaku sebagai kurir akan menerima upah sebesar RM 3.000 atau setara dengan Rp10 juta.
"Dia mengakui perbuatannya ini untuk ketiga kalinya. Dia menyelundupkan sabu dari Malaysia, sudah berhasil lolos 2 kali. Kasus ini akan terus kita ungkap untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Tersangka Acay dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 AYAT (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana terhadap pelaku bisa merupakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegas Ibnu.