Mengenal Istilah Batal Demi Hukum dalam Persidangan, Apa Persyaratannya?
YOGYAKARTA - Istilah batal demi hukum sering muncul dalam dunia persidangan atau penanganan kasus. Baru-baru ini, istilah batal demi hukum dipakai dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa atau kasus peredaran narkoba. Batal demi hukum adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy, menyampaikan bahwa surat dakwaan Teddy Minahasa seharusnya batal demi hukum atau void karena tuduhan dari jaksa tidak sesuai.
"Jadi 2 pasal yang dituduhkan oleh jaksa terhadap terdakwa ini salah, yaitu yang dituduhkan Pasal 112, Pasal 114, itu juga salah, karena sebelumnya Teddy memerintahkan agar tidak dijual. Jadi seharusnya kata saksi tadi Pasal 140," kata Hotman Paris setelah persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Hotman Paris mengatakan bahwa dari yuridis formal dakwaannya ini batal demi hukum. Pengacara kondangan tersebut mengatakan seharusnya Teddy bebas atau lepas dari tuntutan karena salah pasal.
Apa Itu Batal Demi Hukum dalam Persidangan?
Batal demi hukum adalah perjanjian yang dari semula dianggap tidak pernah ada atau dilahirkan sehingga tidak pernah ada suatu perikatan. Ketentuan mengenai batal demi hukum diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Istilah batal demi hukum berbeda dengan istilah dapat dibatalkan. Namun masih banyak orang yang bingung membedakan keduanya. Batal demi hukum dapat terjadi tanpa dimintakan pengesahan atau putusan dari pengadilan atau perjanjian tersebut batal dan dianggap tidak pernah ada.
Sementara istilah dapat dibatalkan terjadi apabila perjanjian tersebut baru akan dianggap batal dan tidak mengikat jika salah satu pihak meminta pembatalannya ke pengadilan. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Ranah Perjanjian Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan
Istilah batal demi hukum sering muncul dalam suatu perjanjian. Ketentuan mengenai syarat dan sahnya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berikut isinya:
- kesepakatan para pihak dalam perjanjian;
- kecakapan para pihak dalam perjanjian;
- suatu hal tertentu; dan
- sebab yang halal.
Syarat a dan b dimiliki oleh subjek atau pihak yang membuat perjanjian. Kedua syarat tersebut disebut sebagai syarat subyektif. Sementara syarat c dan d melekat pada isi dari perjanjian, sehingga disebut sebagai syarat objektif.
Syarat perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi hal-hal berikut ini:
Kesepakatan Para Pihak
Syarat perjanjian dapat dinyatakan sah yakni adanya kesepakatan atau persetujuan dari para pihak yang membuat perjanjian. Dalam kesepakatan tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 1321 KUH Perdata:
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Kecakapan Para Pihak
Poin ini menegaskan pentingnya melihat kecakapan para pihak dalam yang membuat perjanjian. Selain itu, perlu dilihat juga yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian. Aturan ini termuat dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
Yang tak capak untuk membuat persetujuan adalah:
- anak yang belum dewasa
- orang yang ditaruh di bawah pengampuan
- perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian adalah objek perjanjian, misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.
Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.
Sebab yang Halal
Dalam KUH Perdata tidak dijelaskan lebih lanjut terkait sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh UU, bertentangan dengan kesusilaa atau ketertiban umum. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Demikianlah ulasan mengenai istilah batal demi hukum. Batal demi hukum adalah pembatalan perjanjian jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif. Batal demi hukum dapat terjadi tanpa dimintakan pengesahan atau putusan dari pengadilan atau perjanjian tersebut batal dan dianggap tidak pernah ada.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.