Gubernur Sultra Pastikan Gaji Guru Honorer Sudah Dinaikkan dari Rp150 Ribu Jadi Rp400 Ribu
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan gaji atau honorarium bagi tenaga guru honorer yang belum masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dinaikkan.
"Saat ini ada regulasi yang ditetapkan bahwa gaji guru honorer telah dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp400.000 yang dibantu dengan dana bos," kata Gubernur Ali Mazi dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.
Gubernur Sultra Ali Mazi melakukan dialog dengan guru tetap dan honorer serta Kepala sekolah SMA, SMK dan SLB se-Kabupaten Muna Barat.
Gubernur dua periode tersebut menyampaikan kenaikan honorarium dengan dana bos tersebut di tiap sekolah bisa mencapai Rp1.200.000 setiap tenaga honorer. Kemudian setiap guru diberikan SK Gubernur untuk jenjang SMA.
Ali Mazi menegaskan, ketetapan kenaikan gaji honorer pasti akan ada lagi kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, saat ini dirinya mengaku tidak bisa memberi kebijakan.
Gubernur Ali Mazi melakukan dialog untuk mendengarkan keluhan para guru tetap dan guru honorer yang ada di SMA se-Muna Barat. Pada kesempatan tersebut, ia mengaku bahwa dirinya mendukung adanya kenaikan gaji guru honorer.
“Sebagai gubernur tak bisa melampaui batas di pemerintah pusat dalam memberi kebijakan, yang pasti ini akan diperjuangkan terkait kenaikan gaji para guru honorer," ujar Ali Mazi.
Baca juga:
- 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Terus Diperiksa, Kebanyakan dari Pajak dan Bea Cukai
- Kelompok Tentara Bayaran Wagner Rusia Klaim Ambil Kendali Penuh Wilayah Bakhmut Timur
- Pengalaman Luar Biasa Bagi Prabowo Menjajal Jet Tempur F-16
- Mahfud MD: Ada Pergerakan Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mayoritas di Dirjen Pajak dan Bea Cukai
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Sawerigadi, La Ode Mirad mengatakan jika para guru honorer di sekolahnya menginginkan honor ditingkatkan dengan alasan jarak yang ditempuh cukup jauh.
La Ode Mirad menyampaikan kepada Gubernur Sultra Ali Mazi bahwa para honorer di sekolahnya mengaku bahwa gaji yang diterima tidak cukup untuk membeli bahan bakar kendaraan mereka, untuk digunakan berangkat mengajar.
"Guru honorer yang belum masuk PPPK menginginkan kenaikan gaji karena gaji yang diterimanya tidak mencukupi untuk kebutuhan bahan bakar per bulan," katanya.