Polda Aceh Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kematian Tahanan Narkoba
ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus kematian pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya sempat menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional BNN (BNN) setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, korban David Yuliansyah atau DY. Kematian korban dilaporkan keluarganya karena dugaan penganiayaan.
"Penghentian pengusutan setelah tidak ditemukan unsur tindak pidana guna meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ade Harianto di Banda Aceh, Antara, Rabu, 8 Maret.
Penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Selain itu, katanya, penyidik juga menggelar gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.
"Dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan," katanya.
Dengan demikian, kata Ade Harianto, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.
"Kami mengimbau semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Sukandar didampingi Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi mengatakan almarhum David meninggal dunia saat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
"Hasil pemeriksaan tim medis BNN, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit jiwa karena sindrom atau terputusnya zat stimulansia dari sabu-sabu," kata Mirwazi.
Mirwazi mengatakan David (40), ditangkap bersama tiga rekannya berinisial I (30) dan RR (26), serta R (27), atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/12/2022) pukul 02.00 WIB.
Keesokan harinya sekira pukul 09.50, sebut Mirwazi, tim medis BNN menerima laporan David yang ditempatkan di ruang tahanan sakit. Tim medis melihatnya seperti orang gelisah dan gaduh serta tidak bisa berkomunikasi dengan baik.
Tim medis BNNP Aceh membawa ke RS Bhayangkara. Setelah ditangani di rumah sakit tersebut, kondisi David membaik dan diperbolehkan pulang. David juga dianjurkan dianjurkan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh untuk rehabilitasi penggunaan narkoba.
Karena kondisinya tersebut, lanjut Mirwazi, tim medis berkomunikasi dengan istrinya. Dari istrinya didapati informasi gejala dan orang ketergantungan zat stimulansia.
Tim medis merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Istri dan keluarganya menyetujui rujukan tersebut. Kemudian, BNN menyerahkan kepada keluarganya, kata Mirwazi.
"Tim BNN juga mendampingi keluarga membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh guna perawatan. Sehari kemudian, kami menerima informasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Mirwazi.