Mantan Direktur BUMD Gorontalo Utara Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi
GORONTALO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara, Raymond Datau dengan hukuman penjara delapan tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat mengatakan, vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Yozar Dharma Putra.
Eddie yang mengutip salinan amar putusan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Gorontalo menyatakan, terdakwa Raymond Datau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp400 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya di Gorontalo, Antara, Rabu, 8 Maret.
Raymond terlibat korupsi pada BUMD PT Tinelo Lipu tahun anggaran 2017 dan 2018 .
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.
Menurut dia, barang bukti dan biaya perkara dalam amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim atas terdakwa tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Raymond Datau, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.
Baca juga:
- Usai Diperiksa KPK, Hercules Klaim Tak Kenal Gazalba Saleh: Enggak Ada Urusanlah
- Menhan Prabowo Puji Jokowi Dukung Penuh Penguatan Sektor Pertahanan
- Hercules Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
- Geledah Rumah di Depok, KPK Temukan Bukti Penting Terkait Kasus Lukas Enembe
"Perbedaan hanya pada besaran denda. Namun terhadap putusan itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, dan sama halnya juga dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum.Sesuai KUHP kesempatan banding berlaku selama tujuh hari sejak putusan tersebut," katanya.