Buronan Kejati Sulsel Ditangkap di Balikpapan
SAMARINDA - Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim membantu tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga turbin, di Kota Balikpapan.
“Kami membantu Tim Tabur Kejati Sulsel dengan menangkap DPO atas nama terpidana Hamka (57), pada Selasa (7/3) siang, sekitar pukul 14.15 WITA. Saat itu terpidana sedang berada di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) Toni Yuswanto di Samarinda dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.
Dia menjelaskan terpidana yang diketahui warga asal Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) itu, tersandung dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga turbin di Provinsi Sulsel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011.
Sebelumnya, DPO tersebut kabur ke wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Buronan ini kemudian berpindah tempat dari wilayah PPU ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah selanjutnya tim intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan.
“Penangkapan terhadap DPO tersebut merupakan gabungan antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU,” ungkap Toni.
Penangkapan terhadap Hamka berjalan lancar dan aman, dan Kejari PPU segera melaporkan terkait penangkapan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama.
Baca juga:
Selanjutnya Hamka dibawa ke kantor Kejari Kota Balikpapan untuk pemeriksaan, lalu pelaksanaan eksekusi dengan penahanan di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Kejati Sulsel, melalui Tim Tabur, berhasil menangkap dan mengamankan 19 buronan yang masuk dalam DPO selama tahun 2022.
Sebanyak 19 DPO yang berhasil ditangkap itu, tujuh di antaranya buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 12 orang buronan perkara tindak pidana umum (Pidum).
Sebanyak 19 buronan itu merupakan DPO Kejati Sulsel dan sejumlah kejari di daerah itu.