Pria di Purbalingga Perkosa Anak Pacarnya yang Berusia 6 Tahun
PURBALINGGA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengungkap, korban yaitu anak perempuan berusia enam tahun.
"Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban," jelas Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Maret.
Disampaikan bahwa, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya tersebut.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB," ungkapnya.
Baca juga:
- Tidak Terima Mobilnya Lecet karena Tersenggol Unit Pemadam Kebakaran, Kasiops: Dia Menghalangi Jalan dan Parkir Sembarangan
- Sejoli di Kemayoran Bobol Kotak Amal Masjid, Uang Rp3 Juta Hilang
- 4 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Korban Hoaks Sudah Ditangkap, Tapi Jasad Korban Belum Ditemukan
- DPRD DKI Usul Warga Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan pada Senin, 27 Februari di rumahnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.