Ingin Kembalikan 40 Kendaraan Hasil Curian, Polisi Minta Warga Korban Curanmor di Bogor Datang ke Mapolres
BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor ingin mengembalikan 40 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya setelah ditahan menjadi barang bukti pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebutkan, kendaraan hasil curian yang kini terparkir di halaman kantornya terdiri dari 39 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan silahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor," kata Iman saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin 6 Maret, disitat Antara.
Ia menjelaskan, untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Polres Bogor.
"Silakan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya," ujarnya.
Usai melakukan konferensi pers di Polres Bogor, Iman juga melakukan serah terima secara simbolis kepada tiga pemilik kendaraan yang menjadi korban curanmor.
Iman mengungkapkan, 40 unit kendaraan hasil curian itu diamankan dari 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang empat di antaranya merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
"Dari operasi Kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor baik curas maupun curat," kata Imam.
Baca juga:
- Kejagung Kembalikan Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN
- 1.630 LHKPN Telah Diserahkan Dewas, Pimpinan Hingga Pegawai KPK
- Soal Keputusan Relokasi Permukiman Warga atau Depo Pertamina Plumpang, Heru Budi Serahkan ke Erick Thohir
- PPATK Terima Aduan Konsultan Pajak Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Lari ke Luar Negeri
Menurutnya, para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu berhasil diciduk dalam kurun waktu dua pekan terakhir selama Polres Bogor melakukan Operasi Jaran Lodaya 2023.
Modus tersangka, kata Iman, sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkiran pusat perbelanjaan.
"Ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku yang kejahatan curat. Kemudian juga ada yang menggunakan senpi (senjata api), untuk pelaku yang melakukan dengan modus operandi curas," tandasnya.