Syarat Pembubaran PT di Indonesia Agar Legal Secara Hukum

YOGYAKARTA - Pembubaran PT merupakan suatu metode supaya pemberhentian operasional bidang usaha legal di mata hukum. Dalam sebagian permasalahan, penutupan industri ataupun pembubaran PT merupakan tahap akhir dalam menanggulangi suasana yang kompleks terpaut nasib bidang usaha. Kemudian, bagaimanakah syarat pembubaran PT?

Sehabis pandemi kemarin, bisa jadi banyak yang mau membubarkan PT sebab alasan khusus, bisa jadi saja sebab industri hadapi bangkrut ataupun bangkrut sehingga harus membubarkan PT. 

Dalam postingan ini, kita hendak membagikan memberikan informasi mengenai cara pembubaran industri. Tidak hanya itu, kita pula hendak berikan informasi sebagian alasan kenapa ketetapan pembubaran PT didapat oleh para wiraswasta. Selanjutnya ini keterangannya! 

Syarat Pembubaran PT

Pembubaran perusahan harus buat melaksanakan pembubaran. Pembubaran merupakan cara kliring buat menuntaskan peninggalan dan peranan industri. Cara ini dicoba oleh likuidator. Esoknya, likuidator berfungsi buat melaksanakan pembayaran pinjaman dari debitur pada kreditur.

Likuidator yang tersaring bisa tiba dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang pakar di bidangnya. Penunjukan likuidator butuh melampaui persetujuan majelis hukum ataupun RUPS. Bersumber pada Undang Undang no 40 tahun 2007, langkah- langkah cara pembubaran mencakup:

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan, dan periode penyampaian penagihan.
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

SYARAT PEMBUBARAN PT 

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  3. Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  4. Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  5. Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Dokumen terkait lainnya.

LANGKAH PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

  1. Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Notaris;
  2. Rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya membahas penunjukan Likuidator;
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan bubar;
  4. Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan;
  5. Pencabutan SPPKP (Khusus PKP);
  6. Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran; dan
  7. Langkah lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Jadi setelah mengetahui syarat pembubaran PT, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!