Punya Utang Jutaan Saat Masih Pacaran, Pelajar SMK di Palangka Raya Diadukan Siswi SMA ke Polisi

PALANGKA RAYA - AM (18),  pria pelajar SMK di Palangka Raya ‘diadukan’ ke polisi oleh mantan pacarnya, siswi SMA berinisial AS (18). AM diadukan karena punya utang jutaan rupiah.

Pengaduan ini bukan dalam bentuk pelaporan dugaan tindak pidana. Pelajar perempuan itu lebih dulu melapor ke Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah.

Dalam program ‘curhat’ yang digalakkan Polda Kalteng, pelajar perempuan yang datang pada Minggu, 5 Maret mengeluhkan kelakuan mantan pacarnya yang berutang sampai Rp6 juta sejak setahun lalu.

"Waktu kami masih pacaran setahun yang lalu, dia ada utang duit. Pertama sebanyak Rp4 juta dengan alasan mau beli HP, bulan berikutnya pinjam lagi Rp2 juta dengan alasan habis kecelakaan mau memperbaiki mobil yang dia tabrak," kata AS saat ‘curhat’ di hadapan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H. Shamsudin dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 6 Maret.

Saat itu, AS rela menjual gelang emas pemberian orangtuanya hanya untuk membantu AM—saat masih berstatus kekasih—yang mengaku membutuhkan uang.

"Saya pacaran dengan dia hanya empat bulan pak, kemudian putus karena dia ketahuan punya pacar yang lain. Setelah putus, saya tagih utangnya, tapi dia sampai sekarang tidak ada iktikad baiknya bahkan nomor telpeon saya diblokirnya," tutur siswi SMA ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro mengatakan aduan siswi SMA ini langsung ditindaklanjuti dengan mediasi. Siswa SMK yang diadukan pun berjanji mengembalikan utangnya.

"Setelah kami mediasi, alhamdulillah AM bersedia untuk mengembalikan uang tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Kapolsek Katingan Hulu agar menyampaikan ke orang tua AM perihal tersebut, yang kebetulan berdomisili di wilayah Katingan Hulu Kab. Katingan," paparnya.

Kepolisian mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan  baik. Polri ditegaskan Kombes Eko siap membantu mencarikan solusi terbaik di setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.