Rekayasa Nama Pendukung, 7 Calon DPD di Gorontalo Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2024
GORONTALO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, masih menemukan banyak nama dicatut dalam daftar dukungan bakal 7 calon anggota DPD RI, dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap ke satu.
"Dalam pengawasan yang dilakukan dengan optimal, kami masih menemukan banyak nama yang dicatut. Ini ditemukan dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) dan terkonfirmasi dalam verifikasi faktual, untuk pemilu serentak tahun 2024," kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Abdullah, dikutip ANTARA, 2 Maret.
Ke depan kata dia, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, perlu lebih terbuka terhadap akses data maupun hasil kerja yang dilakukan.
Hal itu untuk mencegah pencatutan nama dan terkonfirmasi dalam verifikasi faktual, sehingga KPU dalam mendesain SIPOL agar segera melakukan koreksi atau perbaikan sebagai bentuk respon untuk menyelesaikan permasalahan aduan masyarakat atas pencatutan nama dalam dukungan pencalonan anggota DPD.
Pihaknya kata Ahmad Abdullah, mengoptimalkan pengawasan tahapan pemilu, termasuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap ke satu, bakal calon anggota DPD Provinsi Gorontalo untuk pemilu serentak tahun 2024, oleh pihak KPU.
Hasil pengawasan yang berhasil dicatat, yaitu 7 orang dari 16 orang bakal calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Provinsi Gorontalo, dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS, terkait jumlah dukungan minimal pemilih. Sebaliknya, 9 orang dinyatakan telah memenuhi syarat atau MS.
Tujuh bakal calon anggota DPD Provinsi Gorontalo yang dinyatakan BMS tersebut, yaitu Ana Supriana, Abdul Hamid, Ardjun H. Mogulaingo, Hengki Maliki, Jamaludin K. Moowago, Nirwana Natalia Dunda, Ramli Kasim dan Ronald S. Bidjuni.
Baca juga:
- Dari 24 Bakal Calon DPD Dapil NTB, 7 Kandidat Tak Penuhi Syarat Sebaran Dukungan
- 4 Kriteria Calon Menpora Pengganti Zainudin Amali Menurut Pengamat, Salah Satunya Loyal kepada Presiden Jokowi
- Eks Terpidana Boleh Mencalonkan Legislatif, KPU Apresiasi Putusan MK
- Main Curang, 12 Calon DPD Catut 1.616 Warga Bengkulu Sebagai Pendukung
Sementara 9 orang yang dinyatakan telah MS masing-masing Adhyaksa Dault, Dewi Sartika Hemeto, Fadel Muhammad, Jasin U. Dilo, Rahmijati Jahja, Rusliyanto Monoarfa, Syarif Mbuinga, Tonny S. Yunus, dan Yusri M. Helingo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis, Hendrik Imran mengatakan, bagi bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan MS baik jumlah dukungan maupun sebaran, maka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Sedangkan bakal calon anggota DPD yang berstatus BMS diberikan kesempatan untuk menyerahkan dukungan perbaikan mulai tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.