Polda Metro Tarik Penanganan Kasus Penganiayaan Mario Dandy

JAKARTA - Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satryo dari Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, Polda Metro Jaya memiliki lebih banyak penyidik khusus untuk menangani kasus yang melibatkan anak dan perempuan.

"Hari ini kami tarik (penangananya, red) ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Sedianya, penangaman kasus itu sempat ditangani oleh Polsek Pesanggrahan. Namun, karema keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sehingga diputuskan untuk dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah beberapa hari penanganan, ada beberapa perkembangan penyidikan semisal penahanan penambahan tersangka yakni Shean Lukas.

Adapun, Mario Dandy Satryo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka saat penanganan perkara dilakukan Polsek Pesanggrahan.

"Kemudian dilaksanakan penyidikan dengan asistensi dan supervisi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sebutnya.

Hingga akhirnya, berdasarkan gelar perkara diputuskan penanganannya di tarik ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena ada Subdit Renakta yang khusus menangani kasus anak dan perempuan.

"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," kata Hengki.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satryo dan rekannya, Shane, telah ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus penganiyaan terhadap Davd Ozora.

Untuk Mario, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sedangkan untuk Shean disangkakan dengan  Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.