Dugaan Agen dan Pangkalan Nakal Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Polres Cianjur Turun Tangan

JABAR - Penyidik Polres Cianjur melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran penjualan gas 3 kilogram lintas rayon dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) ditingkat agen dan pangkalan di daerah itu.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, telah menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk melakukan pengecekan pelanggaran langsung ke agen dan pangkalan.

"Saya minta Satreskrim untuk melakukan pengecekan ke seluruh agen yang ada, termasuk untuk memastikan tidak ada gas subsidi untuk Cianjur yang dijual keluar atau lintas rayon yang dapat merugikan masyarakat," katanya di Cianjur, Jawa Barat, Rabu 1 Maret, disitat Antara.

Pihaknya juga akan mengawal kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) seiring kenaikan HET yang sudah ditetapkan Pemkab Cianjur, hanya terjadi di tingkat agen dan pangkalan.

"Kami sudah instruksikan anggota dan jajaran untuk memantau agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan masyarakat sebagai penerima subsidi. Kami akan menindak tegas ketika menemukan agen atau pangkalan nakal yang menjual gas 3 kilogram di atas HET," ujarnya.

Doni menambahkan, pihaknya tetap akan memproses hukum sebelum SK HET yang baru ternyata ada pelanggaran karena sifatnya tidak gugur karena ada penyesuaian HET.

"Tetap akan ditindak dan proses hukum sebelum atau sesudah kenaikan HET jika ada temuan pelanggaran," katanya.

Ketua Hiswana Migas DPC Cianjur Hedi Permadi Boy mengatakan pelanggaran apabila pendistribusian gas 3 kg mulai dari menjual di atas HET dan lintas rayon masih terjadi, sedangkan hal tersebut sudah ada aturan penjualan antar wilayah tidak diperbolehkan.

“Sebagian besar penjualan lintas rayon banyak ditemukan di perbatasan dengan daerah lain, seperti di Kecamatan Gekbrong dengan Kabupaten Sukabumi dan perbatasan dengan Bandung Barat," ujarnya.

"Termasuk pelanggaran yang dilakukan agen dan pangkalan menjual gas 3 kilogram di atas HET, bahkan sebelum ada penyesuaian, harga di tingkat agen sebesar Rp 14.500 dan di pangkalan Rp 16.000 namun kenyataan di lapangan dijual lebih mahal," kata Hedi.