Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak di Indonesia 2023
YOGYAKARTA - Gaji pegawai pajak emang jadi salah satu faktor yang menarik minat banyak orang untuk tertarik masuk dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Soalnya, tidak cuman tawarkan jenjang karir yang jelas, besaran gaji dan tunjangannya pun terbilang besar, dibandingkan unit kerja kementerian/lembaga lainnya.
Untuk informasi, salah satu komponen organisasi perpajakan merupakan pegawai di lingkungan DJP. Terkait gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan DJP, termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 th. 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa yang dimaksud pegawai di lingkungan DJP ialah pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pegawai lain yang menurut Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat di dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak
Gaji pegawai pajak serupa dengan PNS lainnya, yang dikontrol menurut Aturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Aturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut PP 15/2019 itu, berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak:
- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain memperoleh gaji sesuai ketentuan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP termasuk diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan bersama peringkat jabatan.
Besaran Tunjangan Pegawai DJP
Secara perinci, Inilah daftar tunjangan kinerja yang di terima pegawai di lingkungan DJP, melengkapi gaji pegawai pajak yang udah diterima.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
- Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
- Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
- Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
- Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
- Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
- Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
- Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
- Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
- Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
- Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
- Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
- Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
- Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
- Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
- Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
- Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
- Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
- Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
- Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
- Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
- Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
- Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
- Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
- Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
- Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
- Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
- Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
- Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
- Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
- Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
- Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
- Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00
Jadi setelah mengetahui gaji dan tunjangan pegawai pajak, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!