Mental Drop Gegara KDRT Rizal Djibran, Sarah Diminta untuk Konsultasi ke Psikolog
JAKARTA - Merasa tidak cukup hanya dengan membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizal Djibran terhadapnya, Sarah datang menyambangi Komnas Perempuan untuk mengawal kasusnya.
Sarah menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini sebagai lanjutan dari laporannya kepada Komnas Perempuan yang sebelumnya sudah ia lakukan. "Sebelum saya digugat (talak), saya udah ngelapor duluan ke Komnas sekitar bulan Oktober, ini saya cuma update aja," kata Sarah kepada awak media di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Februari 2023.
Ditemani kuasa hukumnya, Tris Harijanto, Sarah diminta oleh Komnas Perempuan untuk menemui psikolog. Akibat tindak KDRT yang dialami, mental Sarah dirasa sudah jatuh. Sang pengacara juga menyatakan bahwa Komnas Perempuan sudah bersedia memfasilitasi.
"Karena melihat kondisi mental Sarah drop, dari Komnas Perempuan juga membantu menyediakan fasilitas psikis untuk konsultasi sama psikolog," ujar Tris.
Tidak hanya itu, sang pengacara juga menyatakan dukungan yang diberikan Komnas Perempuan atas kasus yang sedang dihadapi kliennya. Ia mengatakan bahwa akan bersama-sama mengawal laporan kepolisian yang dibuat Sarah.
Baca juga:
- Sebagai Korban KDRT, Sarah Istri Rizal Djibran Minta Perlindungan Komnas Perempuan
- Rilis Album Needle & Bubble, NU'EST Resmi Bubar dan Pisah Agensi
- Ernest Prakasa Ingin Perjuangkan Waktu Kerja Lebih Manusiawi bagi Pelaku Industri Film Tanah Air
- Tamara Bleszynski Tak Kuat Menahan Tangis ketika Mengenang Mendiang Ayahnya
"Ya, tentunya membantu mengawal proses hukum acara di kepolisian ini. Dari pihak Komnas Perempuan sangat support, tentunya akan membantu, mengawal, agar saya permasalahan ini tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan on the track sesuai yang diharapkan klien saya," tutur Tris Harijanto.
Sebagai informasi, laporan Sarah atas dugaan tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.