Kades di Aceh Besar Kembalikan Uang Rp170,5 Juta, Penyelidikan Kasus Korupsi Dihentikan Polisi
BANDA ACEH - Keuchik atau kepala desa di Aceh Besar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp170,5 juta. Pengembalian uang ini membuat Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pengelolaan dana desa di Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan kasus tersebut melibatkan pria berinisial H (41), yang menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Rinon, dengan kerugian negara menurut hitungan inspektorat sebanyak Rp170,5 juta.
“Hari ini, Keuchik Gampong Rinon mengembalikan kerugian negara kepada penyidik, kemudian akan disetor kembali ke rekening Gampong Rinon,” kata Carlie dolansir ANTARA, Selasa, 28 Februari.
Pengembalian keuangan negara diterima langsung oleh Kapolres Aceh Besar Carlie Syahputra Bustamam, yang didampingi Wakapolres Aceh Besar Kompol Muara Juli dan Kasat Reskrim Aceh Besar AKP Ferdian Chandra.
Kapolres menjelaskan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan ‘Peugah Pak Kapolres’ atau ‘Sampaikan Pak Kapolres’ yang bisa diakses masyarakat Aceh Besar, terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Gampong Rinon.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan inspektorat, dan menemukan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 itu sebesar Rp170,5 juta.
Baca juga:
- Pemeriksaan Eks Pejabat Kemenkeu Rafael Alun Disebut KPK Bisa Dilakukan Berkali-kali
- Jill Sebut Joe Biden Berencana Maju Dalam Pilpres AS 2024, Tapi Belum Putuskan Waktu Deklarasi
- Dinamika Capres KIB: PAN Dukung Ganjar, PPP Pertimbangkan, Golkar Tetap Airlangga
- Dorong Perlucutan, Menlu Retno: Tanpa Aksi Nyata yang Tegas, Bencana Nuklir hanya Soal Waktu
“H, selaku Keuchik Gampong Rinon membuat kegiatan fiktif berupa pembangunan ruko desa dan pagar kantor desa. Dalam laporan keuangan desa, kegiatan pembangunan itu telah selesai 100 persen,” ujarnya.
Namun, lanjut Carlie, fakta ditemukan di lapangan bahwa pembangunan ruko dan pagar kantor desa tersebut batal dilakukan, karena lahan yang menjadi lokasi pembangunan masih dalam sengketa pemilik sehingga tidak jadi dibangun.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan kondisi di lapangan bahwa pembangunan pagar kantor desa dan ruko desa, hanya ada bahan material saja. Namun pembangunan tidak ada,” ujarnya.
Atas dasar itu, kepala desa setempat berinisiatif mengalihkan dana kegiatan pembangunan tersebut untuk pembangunan Masjid Gampong Rinon.
“Untuk perkara ini, setelah keuchik bersedia mengembalikan kerugian negara dengan hasil penghitungan auditor, maka terhadap kasus ini akan dihentikan penyelidikannya,” kata Carlie.