Tak Ada Sel Khusus Bagi Bharada E di Bareskrim Polri
JAKARTA - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjalani masa hukuman 1,5 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lainnya.
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo kepada VOI, Selasa, 28 Februari.
Bahkan, kabar soal eksekutor pembunuhan Yosua alias Brigadir J ini yang ditempatkan di sel khusus terbantahkan. Sebab, Gatot menyebut Rutan Bareskrim tak memilikinya.
Tetapi, memang ada pengamanan lebih terhadapnya. Misalnya, hanya ditempatkan seorang diri di satu sel sesuai rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan dan dikunci," kata Gatot.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menbenarkan bila sel untuk Bharada E hanya diisi oleh terpidana kasus pembunuhan berencana itu. Artinya, ia tak memiliki rekan satu sel.
"Iya betul, RE hanya sendiri," kata Susi.
Baca juga:
- Dipindahkan dari Lapas Salemba, Wamenkumham Alasan Bukan Tidak Aman untuk Bharada E Tapi OverKapasitas
- Penahanan Bharada E di Rutan Bareskrim, LPSK Bicara Soal Dendam
- Bharada E Bolak-Balik Rutan Bareskrim-Lapas Salemba
- NasDem Percaya Demokrat Sudah De Facto Dukung Anies, Tapi Harus Ada Administrasi Resmi
Sebagai informasi, Bharada E batal menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Salemba. Eks ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan untuk tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Batalnya pemindahan tempat penahanan bagi Bharada E berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Salah satu alasan di baliknya soal faktor keamanan.