Bagikan:

JAKARTA - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Bareskrim Polri. LPSK akan berkoordinasi mengenai pengajuan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bharada E.

Pantauan VOI, tim LPSK tiba di Bareskrim Polri pukul 12.35 WIB. Pejabat yang hadir dari lembaga itu antara lain, Edwin Partogi dan Achmadi yang merupakan wakil ketua.

Achmadi yang juga purnawirawan Polri sempat memberikan sedikit pernyataan. Dia menyebut akan berkoodinasi terlebih dulu dengan penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti, masih mau pertemuan ya. Kita mau koordinasi dulu," ujar Achmadi kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.

Setelah memberikan pernyataan, tim LPSK pun langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Ada pun Bharada E sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK di balik kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan dua tersangkay yakni Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Kapolri juga sudah mengambil langkah tegas. Tim Inspektorat Khusus (irsus) bentukannya sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah singgah Irjen Fedy Sambo.

Dari puluhan personel itu, tiga di antaranya jenderal bintang satu. Kemudian, empat di antaranya juga sudah dikirim ke tempat khusus (patsus).

Bahkan, Irjen Ferdy Sambo juga diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terindikasi terlibat di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.