Dipindahkan dari Lapas Salemba, Wamenkumham Alasan Bukan Tidak Aman untuk Bharada E Tapi OverKapasitas
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba di Jakarta Pusat tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa 28 Februari, disitat Antara.
Dia menambahkan, keadaan Lapas Salemba over kapasitas itu belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Bharada E menyandang status justice collaborator.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan [di Lapas Salemba], tapi tempat tidak memadai," tegasnya.
Baca juga:
- Heru Budi Banggakan Slogan 'Jakarta untuk Indonesia' Buatannya Dipakai Anies untuk Kepentingan Pilpres 2024
- 3.598 Personel Gabungan Kawal Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR
- Bus Transjakarta Kini Dijaga Prajurit TNI Buntut Kasus Pelecehan Seksual
- Wacana Gubernur Viktor Laiskodat Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman Pertanyakan Urgensinya
Wamenkumham menyebutkan, terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Sementara, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.
Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah sebagai warga binaan Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.
Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.