Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Polri Tunggu Surat Resmi
JAKARTA - Polri masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan soal polisi yang melakukan pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI. Polri akan lebih dulu mempelajari rekomdasi Komnas HM.
"Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirimkan ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.
Argo mengatakan pihaknya sangat menghormati dan menghargai hasil investigasi dari Komnas HAM. Tapi, ditegaskan proses penyelidikan dan penyidikan Polri sesuai aturan.
Karena itu, Polri memastikan hasil penyidikan bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan, suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk dan tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi penembakan yang melibatkan polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 48 dan 50, Tol Jakarta Cikampek, Karawang Jawa Barat.
Hasilnya, Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI. Ada dua konteks berbeda untuk melihat kasus penembakan tersebut.
"Ada enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner sekaligus Ketua Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat, 8 Januari.
Baca juga:
Konteks peristiwa pertama, kata Anam, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga di Jalan Tol KM 48 Cikampek. Dalam peristiwa ini dua orang meninggal dunia.
"Substansi konteksnya adalah peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," ungkapnya.
Sementara pada konteks kedua, peristiwa ini terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.
"Pada KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Anam.
"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," terang dia.