Inilah Identitas yang Harus Dimiliki oleh Wajib Pajak: Kenali Fungsi dan Cara Membuatnya
YOGYAKARTA – Apa identitas yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak? Jawabannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam artikel kali ini, akan diulas NPWP sebagai identitas yang harus dimiliki oleh wajib pajak beserta fungsi, dan cara mendapatkannya.
Mengenal NPWP sebagai Identitas yang Harus Dimiliki oleh Wajib Pajak
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan dan kewajiban perpajakannya.
Sementara yang dimaksud Wajib Pajak menurut UU tersebut adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
- 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak.
- 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar.
- 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Fungsi NPWP
Dikutip dari laman resmi Republik Indonesia, NPWP yang menjadi identitas perpajakan, memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Persyaratan Mengakukan Kredit
Ketika hendak mengajukan kredit ke perbankan, calon nasabah akan diminta NPWP. Dalam hal ini, NPWP diperlukan untuk memastikan nasabah taat pajak.
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang menunjukkan legalitas badan usaha. Salah satu syarat untuk membuat SIUP yaitu NPWP.
- Persyaratan Administrasi Perpajakan
Fungsi NPWP yang ketiga yakni sebagai syarat administrasi perpajakan. Misalnya, ketika hendak melaporkan pajak, maka WP harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan adanya NPWP, maka pajak yang dibebankan menjadi lebih ringan dibandingkan warga negara yang tidak memiliki NPWP.
Cara Membuat NPWP
Membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan online. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara offline:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi. Lalu datangi kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
- Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang tersedia di KPP, kemudian serahkan ke petugas pendaftaran.
- Setelah menyerahkan formulir, Anda biasanya akan menerima tanda terima yang nantinya digunakan untuk mengambil kartu NPWP. Sejumlah kantor pelayanan pajak ada yang sudah bisa melayani pembuatan kartu secara langsung, jadi Anda bisa langsung menerima kartunya tanpa menunggu.
Sementara cara membuat NPWP secara online, yakni:
- Buka laman ereg.pajak.go.id di browser Anda
- Buat akun dengan mengklik ‘daftar”. Lalu. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
- Lakukan aktivitasi akun via email. Caranya, buka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Isi formulir pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.
- Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim formulir pendaftaran. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak (Print). Berikutnya, Anda wajib mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, antara lain Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Menandatangani formulir registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.
- Kirimkan formulir registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Apabila Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile lewat aplikasi e-Registration.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda.
Demikian informasi tentang identitas yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak beserta fungsi dan cara membuatnya. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, simak terus VOI.ID.