Pemilik Tempat Jagal Daging Anjing di Jakbar Sempat Tak Mau Mengaku, Sebut Hanya Jual hidup

JAKARTA - Sebuah tempat penjualan anjing di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat digrebek petugas tadi pagi. Diduga, lokasi tersebut juga menjadi tempat penjagalan daging anjing.

Penggrebekan ini dilakukan oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta yang didampingi oleh kepolisian, komunitas pecinta hewan, dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Di lokasi tersebut, tampak puluhan anjing yang dilepas di sekitar tempat penjualan dan sebagian lagi berada di dalam kandang. Anggota DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto yang ikut dalam penggerebekan tersebut menyebut tidak ditemukan adanya daging anjing yang sudah dipotong.

Sang pemilik lokasi, kata Panji, sempat tidak mengakui adanya penjagalan daging anjing. Namun, ditemukan tempat pembakaran di lokasi tersebut.

"Saya tidak temukan ada proses penjagalan. Tapi ditemukan ada pembakaran. yang bersangkutan (pemilik tempat) mengaku pembakaran itu untuk makanan anjingnya. Ini ada yang aneh. kalau memang untuk bakar makanan anjing, baunya beda. Saya mencium bau anyir hewan anjing di tumpukan pembakaran itu," kata Panji saat dihubungi, Jumat, 24 Februari.

Sementara itu, pendiri kelompok pecinta hewan Animal Defender, Doni Herdaru mencurigai bahwa pembakaran tersebut digunakan untuk menghilangkan bekas bulu anjing yang telah dipotong.

"Kita tadi menemukan tungku yang sedang nyala. Saya duga, itu habis dipakai untuk menghilangkan bulu anjing yang dijagal itu," ujar Doni.

Kecurigaan Doni menguat saat petugas menemukan beberapa potong tulang daging anjing di sana. Doni berasumsi, selain penjualan anjing yang masih hidup, tempat tersebut juga menyediakan jasa potong daging anjing yang dipilih sendiri oleh pembelinya.

"Jadinya tempat ini memberi pilihan bagi orang yang datang untuk memilih langsung anjing-anjingnya. Kalau sudah pilih, bayar, baru dipotong di lokasi," tuturnya.

Saat ini, puluhan anjing di lokasi telah dibawa ke kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI untuk diperiksa kesehatannya. Sang pemilik juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari kasus ini, Doni mengungkapkan ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi. Penjualan dan penjagalan daging anjing ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.