Upaya Pengurusan Kasus Antara Pengacara Kiky Saepudin dan Gazalba Saleh Didalami KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penyidik berupaya mencari tahu kasus yang pernah disidangkan dengan memeriksa seorang saksi, Kiky Saepudin yang merupakan seorang pengacara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kiky diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Februari.
"Kiky Saepudin yang merupakan pengacara hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota majelis hakimnya," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.
Tak dirinci Ali keterangan apa yang didalami penyidik. Namun, keterangan Kiky di hadapan penyidik diyakini membuat terang praktik lancung Gazalba Saleh untuk mengurusi perkara tertentu di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.