Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang putusan (vonis) hari ini. Ketiga terdakwa yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan ketiga terdakwa bakal ruang sidang 3 pada pukul 09.45 WIB.
"(Agenda, red) Putusan akhir," tulis laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan yang dikutip VOI, Jumat, 24 Februari.
Dalam rangkaian kasus obstruction of justice, ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda.
Untuk terdakwa Chuck Putranto memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.
Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Untuk terdakwa Baiquni Wibowo berperan menyalin rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Ia juga menghapus salinan rekaman itu guna menghilangkan alat bukti dalam proses penyidikan tewasnya Brigadir J.
Sama seperti Chuck Putranto, ia juga dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Baca juga:
- Minta Pidato 'Ibu-ibu Pengajian' Disimak Utuh, Hasto Sebut Megawati Juga Ikut Pengajian
- Jokowi Minta Gubernur Dorong Belanja Masyarakat Demi Pertumbuhan Ekonomi
- Ini Nominal Anggaran dan Merek Mobil Dinas Listrik yang Bakal Dipakai Puluhan Pejabat Pemprov DKI Tahun Ini
- Jelang Setahun Invasi Rusia ke Ukraina, Majelis Umum PBB Bakal Gelar Pemungutan Suara Resolusi Terkait Perang
Sedangkan untuk terdakwa Irfan Widyanto, berperan mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa Agus Nurpatria.
Dengan peranan itu, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 ini dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.
Tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa itu karena jaksa menilai tindakan mereka telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.