Kader GP Ansor Jangan Terpancing, Biarkan Aparat Penegak Hukum Memproses Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor akan melakukan tindakan dengan melaporkan perekam dan penyebar video peristiwa penganiayaan yang dialami Cristalino David Ozora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio (17).

“LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses,” kata Ketua LBH Ansor Pusat, Abdul Qadir dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari.

LBH menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan norma yang hidup di dalam masyarakat. Terlebih lagi, korban merupakan anak di bawah umur.

“Perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, LBH GP Ansor menghimbau kepada pihak-pihak yang menyebarkan video rekaman peristiwa untuk menghentikan. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap korban yang sedang menjalani perawatan.

Selain itu, ia juga meminta kepada kader-kadernya untuk tidak terpancing emosi terkait kasus yang dialami anak pengurus GP Ansor tersebut. Abdul meminta pihaknya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

“Patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sebagai informasi, beredar video detik-detik aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David. Hal ini pun menjadi sorotan publik terkait peristiwa tersebut.