Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD Eks Direktur RSUD Praya Lombok Tengah Digelar 3 Maret
NTB - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017-2020 dengan terdakwa eks Direktur RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah Muzakir Langkir bakal segera disidang.
Sidang perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, Jumat 3 Maret.
"Perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir sudah terdaftar di pengadilan sesuai dengan surat pelimpahan yang kami terima dari penuntut umum, Rabu (22 Februari) kemarin," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo, Kamis 23 Februari, disitat Antara.
Agenda sidang perdana untuk perkara Muzakir Langkir itu berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dari uraian dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Muzakir Langkir saat menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita, dan Baiq Prapningdiah Asmarini penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Baca juga:
- Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Panggilan Penyidik di Kasus Gazalba Saleh
- Momen Ayahanda Bersujud Saat Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice
- Eks Hakim Agung MA Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Gazalba Saleh
- Jakarta Makin Macet, Pj Gubernur Heru Diminta Terapkan Aturan ASN Naik Transportasi Umum Minimal Seminggu Sekali
Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Sehingga dalam dakwaan Muzakir Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.