Ketahuan Ajak Main Bocah Perempuan di Dalam Kamar, Pria 49 Tahun Ditangkap Unit PPA Polresta Banyumas
BANYUMAS – S, pria 49 tahun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 22 Februari di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial S (49) warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas", ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Februari.
Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 di rumah pelaku. Pada saat itu korban yang berinisial AA (5) sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya kemudian dipanggil oleh pelaku.
"Jadi modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar ", jelas Kasat Reskrim.
Baca juga:
- Viral Aksi Premanisme dan Pungli di Pasar Tanah Abang, Jika Tidak Dikasih Ucapan Mereka Kasar
- 2 dari 10 Preman Cengkareng yang Ditangkap Polres Jakbar Jadi Tersangka Penganiayaan
- Sesuai Arahan Kapolda Metro, Polres Jakbar Ringkus 10 Preman Penusuk Warga Cengkareng
- 'Sangarnya' Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang Dipamerkan Anak Pejabat Pajak Kemenkeu, Terduga Pelaku Penganiayaan David
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu tidak terima, ia melaporkan S ke Polresta Banyumas. Dari laporan itu, petugas akhirnya melakukan penyidikan dan menangkap S di rumahnya.
Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak", pungkasnya.