Nama Gubernur BI Sudah Masuk DPR, Langkah Perry Warjiyo Tinggal Fit and Proper Test

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 sudah masuk ke DPR. Jokowi sendiri mengusulkan tunggal Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai BI.

“Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI,” kata Misbakhun saat dhubungi, Rabu 23 Februari.

Misbakhun mengatakan Pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut ke Badan Musyawarah DPR. Kemudian, DPR melalui Komisi XI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberi atau tidak memberi persetujuan kepada calon tersebut. “Menunggu rapat Bamus DPR RI, dulu,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memasukkan nama Perry Warjiyo untuk selanjutnya diikutkan melakukan fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Perry Warjiyo menjadi calon tunggal gubernur BI yang dipilih Jokowi.

Beberapa nama calon Gubernur BI santer beredar di publik, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Umum Perbanas Kartiko Wirjoatmodjo, dan petahana Perry Warjiyo.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Republik Indonesia (RI) Said Abdullah Muhammad Said Abdullah mengatakan, Gubernur BI memiliki tugas penting karena BI memiliki peran yang sangat strategis.

“Tugas memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” ujarnya.

Selain itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS) stabil.

Sebab, kata Said, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.  

Dia pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara.

Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).