Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu Bakal Dapat Pendampingan KemenPPPA
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal melakukan pendampingan terhadap D (17), korban penganiayaan putra pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Kami sudah koordinasi dengan Tim DKI Jakarta dan Polres Jaksel untuk pendampingan korbannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi pada Kamis 23 Februari, disitat Antara.
Ia mengatakan, hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
"(Korban, red.) masih dalam perawatan intensif di ruang ICU," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial MD karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga:
- Momen Ayahanda Bersujud Saat Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice
- Eks Hakim Agung MA Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Gazalba Saleh
- Jakarta Makin Macet, Pj Gubernur Heru Diminta Terapkan Aturan ASN Naik Transportasi Umum Minimal Seminggu Sekali
- Bawaslu Sorot Etika Pantarlih Saat Pencocokan Data Pemilih di Kepri, Termasuk Enggan Koordinasi RT
Atas perbuatannya, tersangka MDS disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.