Siswi SMP Meninggal Usai Diperkosa Ramai-ramai, KPAI: Jika Pelakunya Dewasa, Harus Dihukum Maksimal
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendapatkan laporan adanya kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Bahkan mirisnya, korban meninggal dunia setelah diperkosa ramai-ramai.
"Laporan sudah ada terkait anak yang meninggal karena kekerasan seksual. Informasi ini sedang kita dalami terkait langkah-langkah pengawasan yang akan kita lakukan," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra kepada VOI, Rabu, 22 Februari.
Saat ini, KPAI memastikan telah berkoodinasi dengan aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Di tim perlindungan khusus anak, kita pasti melakukan koordinasi dengan aparat hukum dan termasuk dinas perlindungan perempuan dan anak. Setiap kekerasan terhadap anak, dapat diproses sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Jika pelaku usia anak tentu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak bisa dipakai oleh penyidik untuk melakukan langkah - langkah hukum," paparnya.
Terkait penanganan, KPAI mengatakan, jika anak korban kekerasan seksual masih hidup tentunya akan mendapatkan pendampingan psikis dan pendampingan hukum dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca juga:
- Sesuai Arahan Kapolda Metro, Polres Jakbar Ringkus 10 Preman Penusuk Warga Cengkareng
- 'Sangarnya' Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang Dipamerkan Anak Pejabat Pajak Kemenkeu, Terduga Pelaku Penganiayaan David
- Ternyata Ini Penyebab Kemacetan Luar Biasa di Pamulang
- Kembali Terjadi, Pelecehan Seksual di Dalam Bus Transjakarta Rute Monas-Pulogadung
"Kita minta aparat hukum memberikan hukuman maksimal jika pelakunya orang dewasa. Jika pelakunya masih usia anak, kita memiliki undang-undang sistem peradilan pidana anak. Pelaku anak ini disamping ada proses hukumnya, tapi ada hak-hak anak yang jadi perhatian," kata Jasra Putra.
Seperti diketahui, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tewas setelah diperkosa oleh sejumlah pelaku. Orang tua korban sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone pada Minggu, 12 Februari 2023. Namun nahas, ketika korban menjalani perawatan di rumah sakit pascapemerkosaan, korban justru meninggal dunia pada Jumat, 17 Februari.