Uang hingga Properti, Ini Deretan Barang Mewah Doni Salmanan yang Disita Negara
YOGYAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus investasi bodong opsi biner Doni Salmanan selama 8 (delapan) tahun penjara. Ia juga dihukum denda sebesar Rp1 milliar sibsider 6 bulan kurungan. Tak sampai situ, sejumlah aset Doni Salmanan juga disita oleh negara. Deretan barang mewah Doni Salmanan yang disita negara bermacam-macam, mulai dari uang hingga aset berupa rumah dan tanah.
Deretan Barang Mewah Doni Salmanan yang Disita Negara
Dalam Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG dengan tanggal 21 Februari 2023, menyantumkan daftar aset Doni Salmanan yang dirampas oleh negara dan berstatus sebagai barang bukti. Barang mewah tersebut adalah sebagai berikut.
- 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;
- 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225;
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam;
- 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu;
- 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903;
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225;
- 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431;
- 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030;
- 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595;
- 1 buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot;
- 1 buah kamera merek DJI;
- 1 buah tas merek Hermes;
- 1 buah jam tangan merek Hermes;
- 1 pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih;
- 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu;
- 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda;
- 1 pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam;
- 1 buah baju merek Main Label warna hitam;
- 1 buah baju merek Dior warna biru;
- 1 buah baju merek Main Label Off White OSJ;
- 1 buah jaket merek Bape Army;
- 1 buah baju merek Jazz Canalli;
- 1 buah baju merek Jazz Canalli;
- 1 buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu;
- 1 buah kemeja merek Balenciaga warna putih;
- 1 buah jaket merek Oneonenine warna hitam;
- 3 buah celana merek Valentino;
- 1 buah celana merek Hyperd Denim;
- 1 buah baju merek Essentials;
- 1 buah topi merek Supreme warna merah;
- 1 buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye;
- 1 buah tas pria merek Christian Dior;
- 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana;
- 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR;
- 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR;
- 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas ama Zenal Mutaqin;
- 1 buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;
- 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;
- 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;
- 2 lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR;
- 1 bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor;
- 1 bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor;
- 1 lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000/ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine;
- 2 buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000/ZX-10R;
- 1 lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;
- 1 buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR;
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW;
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 unit;
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye;
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu;
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah;
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru;
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru;
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV;
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV;
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH;
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;
- 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;
- 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;
- 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah;
- 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik;
- 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;
- 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;
- 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik;
- 1 buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq;
- 1 buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar;
- 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605;
- 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028;
- 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036;
- Uang tunai sejumlah Rp 150.000, dengan pecahan Rp 75.000 sebanyak dua lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar, dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 750 juta.000.000, dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 300 juta, dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.000 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 10 juta, dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 430 juta, dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 8.600 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 520 juta, dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 5.200 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar;
- Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999;
- Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp 4 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp 120.000 yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp235 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp 93 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022;
- Uang senilai Rp 500.777.090 yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik;
- 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 meter persegi yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;
- 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 meter persegi, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn;
- Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat;
- Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat;
- 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.;
- 1 bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih Nomor 11 Kabupaten Bandung Barat;
- 1 bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- 1 lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk obyek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;
- 1 bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik;
- 1 buah monitor merek MSI warna hitam;
- 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam;
- 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver;
- 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;
- 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.
Baca juga:
- Angka Kemiskinan dan Stunting di Jawa Tengah Terus Turun, Ganjar Fokus Berdayakan Kaum Perempuan
- Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Lakukan Terobosan Perbaikan Ekonomi, Termasuk Buka Investasi
- Membedah Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru, Berpengaruh ke Vonis Ferdy Sambo?
- Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Biaya Haji 2023 Dibayar Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah
Nasib Harta Doni Salmanan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, sejumlah harta Doni Salmanan yang dirampas untuk negara adalah barang bukti yang terdiri dari beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, dan barang berharga lain.
Terkait nasib barang mewah milik Doni yang dirampas negara, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan menjelaskan bahwa perampasan barang bukti tersbut tidak untuk dikembalikan pada orang yang menjadi korban Doni Salmanan, namun untuk dilelang dan diserahkan pada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," jelasnya.
Itulah informasi terkait deretan barang mewah Doni Salmanan yang disita negara. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.