Update NIK jadi NPWP Sudah 54 Juta, Dirjen Pajak: Yang Belum Segera Update
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi sebagai data nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah sebanyak 54 juta.
“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk terus memaksimalkan sistem administrasi perpajakan.” ujarnya melalui saluran virtual pada Rabu, 22 Februari.
Menurut Suryo, jajaran Ditjen Pajak terus mendorong masyarakat untuk melakukan pembaruan data agar bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating data secara online. Kami pun melakukan pemadanan dengan Dukcapil sehingga sebanyak 54 juta data sudah betul-betul terpadankan,” tuturnya.
Baca juga:
Suryo berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung program perpajakan nasional agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Kepada wajib pajak supaya melakukan pemutakhiran data sehingga dalam administrasi ke depan tidak perlu mengingat NPWP, cukup dengan NIK saja,” kata dia.
Untuk diketahui, pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi maksimal hingga 31 Maret 2023 mendatang. Adapun, pelaporan SPT badan usaha sampai dengan 30 April 2023.
Sementara dari realisasi penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp162,2 triliun per Januari 2023. Jumlah ini tumbuh 48,6 persen yoy dari Januari 2022 yang sebesar Rp109,2 triliun.