Ditangkap Polisi, Residivis Asal Mataram Mengaku Jual Narkoba untuk Tabungan Persalinan Istri
MATARAM - Pria yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba asal Abian Tubuh, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial IKT (33) mengaku kembali menjual sabu-sabu untuk menambah tabungan biaya persalinan istrinya yang kini hamil besar.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa pelaku mengungkapkan alasan tersebut saat tertangkap di dekat rumahnya di wilayah Abian Tubuh sekitar pukul 01.00 Wita.
"Dari interogasi saat penangkapan dia beralasan demikian, terpaksa jual lagi karena butuh biaya untuk persalinan istrinya," kata dia di Mataram, Antara, Rabu, 22 Februari.
Saat penangkapan berlangsung dengan disaksikan warga, lanjut Yogi, pihak keluarga pelaku juga sempat mencoba menghalangi petugas.
"Bersyukur ada pihak aparat lingkungan yang turut membantu kami memberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku sehingga yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan di kantor," ujarnya.
Pelaku berinisial IKT tertangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari penangkapan IKT, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang dari 1 gram, alat isap sabu-sabu dan bundelan klip plastik kosong.
"Saat tim kami melakukan penyergapan di jalan, pelaku ini sempat membuang barang bukti. Tetapi, berkat kesigapan tim di lapangan, barang bukti berhasil diamankan," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
- Menkes Bilang, 5 Penyakit Khas Tropis Masih Ditemukan di Indonesia, Mulai dari Kusta Hingga Kaki Gajah
- Penderita Katastropik di Papua Barat Cenderung Berobat ke Makassar, Menkes Sarankan RS Pemda Buka Layanan
- Masih Status Suspek, Menkes Sebut Kemungkinan Kecil Kasus di Ambon dan Cirebon Bukan Ginjal Akut
- Heboh Anak Pejabat Dirjen Pajak Jaksel Aniaya Temannya hingga Koma Usai Dijemput Pakai Rubicon
Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.
"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.