KKP Lumpuhkan 17 Kapal Ikan Ilegal Awal Tahun Ini, Salah Satunya Berbendera Malaysia

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan 17 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing pada operasi awal 2023.

Kapal-kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).

"Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 22 Februari.

Adin menyebut, KIA bernama KM. KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP. Hiu 08 saat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM. KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Kamboja.

"Penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini, penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka," ujar Adin.

Selain kapal ikan asing ilegal, sebanyak 16 kapal ikan Indonesia ilegal juga terdeteksi oleh Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.

Berikut 11 daftar kapal ikan Indonesia ilegal:

1. KM. AMAZIA (29 GT)

2. KM. INKA MINA 916 (30 GT)

3. KM. KELVIN I (30 GT)

4. KM. CAKALANG (40 GT)

5. KM. BARGES (60 GT)

6. KM. RATU -1 (5 GT)

7. KM. TANPA NAMA (28 GT)

8. KM. INKA MINA 928 (30 GT)

9. KM. INKA MINA 723 (32 GT)

10. KM. ARABIAH (16 GT)

11. KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui)

12. KM. KHARISMA-1 (28 GT)

13. KM. WAFA JAYA (26 GT)

14. KM. DUA PUTRI-B (30 GT)

15. KM. SUKA-1 (23 GT)

16. KM. BINTANG MARIYOS (54 GT)

Menurut Adin, sebanyak 11 kapal tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sementara itu, lima kapal lainnya diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Ia menekankan, bahwa penertiban kapal perikanan Indonesia dilakukan supaya pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, kata Adin, KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas, serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar-nelayan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Adin berharap para pelaku usaha pemilik kapal perikanan dapat menangkap ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.