Istri Rizal Djibran Serahkan Bukti Medis Terkait Luka Akibat KDRT

JAKARTA - Laporan terhadap dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizal Djibran berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Sarah dan saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sarah ditemani kuasa hukumnya, Tris Hariyanto kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023. “Jadi hari ini klien saya, Sarah, beserta saksi-saksinya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ada sekitar 25 pertanyaan dari jam 2 siang tadi sampai sekarang (18.00 WIB),” kata Tris Hariyanto usai dampingin kliennya menjalani pemeriksaan.

Adapun hal yang ditanyakan penyidik terkait dengan permasalahan KDRT itu sendiri, bagaimana awalnya, kronologis, fakta dan bukti-buktinya. Untuk bukti sendiri, Sarah menyerahkan keterangan medis dari rumah sakit terkait luka pada tubuhnya, yang nantinya akan dikonfirmasi oleh penyidik ke pihak rumah sakit.

Tris menjelaskan bagaimana kliennya itu mendapat luka dari Rizal Djibran, yang ia klaim berawal dari penolakan Sarah atas ajakan penyimpangan seksual suaminya.

“Lebam-lebam itu dari pukulan tangan kosong ya. Karena terlpaor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya,” tutur Tris.

Sang oengacara berharap jika suami dari kliennya itu mendapat hukuman yang sesuai. "Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Sebagai informasi, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.