Perwakilan PT BSI Tak Penuhi Panggilan di Kasus Gazalba Saleh
JAKARTA - Direktur Kepatuhan PT Bank Indonesia Syariah (BSI) atau yang mewakili tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 Februari.
Padahal mereka akan dimintai keterangan terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari
Selain itu, KPK juga memanggil perwakilan customer service PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta. Hanya saja, mereka tak memenuhi panggilan seperti PT BSI.
"Segera dilakukan penjadwalan ulang," tegas Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.