Belum Bayar Utang Rp2,93 Miliar, Waskita Karya Digugat PKPU
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.
PT Megah Bangun Baja Semesta adalah pihak Pemohon yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
“Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan itikad baik,” bunyi keterangan Waskita, dikutip Selasa, 21 Februari.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Manajemen Waskita juga menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
“Dapat kami informasikan bahwa relaas atas gugatan PKPU tersebut kami terima pada 17 Februari 2023,” tulis Waskita.
Diberitakan sebelumnya, Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dihentikan sementara perdagangannya atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, karena tertundanya pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, pinjaman bank merupakan bagian dari restrukturisasi dalam rangka penyehatan kinerja perseroan. Namun, restrukturisasi ini belum dilakukan pada obligasi.
Baca juga:
Sehingga, sambung Arya, diperlu perlakuan yang sama terhadap semua pemberi pinjaman.
“Ini ada obligasi yang belum melakukan itu, belum restrukturisasi. Maka kita dimintalah equal treatment, penyamaan tindakan kami semua,” katanya kepada wartawan, ditulis Minggu, 19 Februari.
Kata Arya, penyamaan tindakan ini yang membuat Waskita belum membayar utangnya. Meski begitu, Arya mengatakan saat ini perseroan sedang menunggu hasil dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang masih berlangsung.
“Tapi sekarang lagi RUPO, kita lihat hasilnya,” ujarnya.