Pemprov DKI Datangkan 21 Kendaraan Dinas Listrik Tahun Ini, Per Mobil Harganya Rp800 Juta

JAKARTA - Pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik Pemprov DKI mulai berjalan pada tahun ini. Pemprov DKI membeli 21 mobil dinas listrik dengan harga Rp800 juta per unit menggunakan APBD tahun 2023.

Namun, sebelum kendaraan dinas ini digunakan, Pemprov DKI terlebih dahulu menyusun dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang akan diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi menyebut, jumlah kendaraan dinas listrik yang didatangkan masih belum memenuhi kebutuhan seluruh pejabat Pemprov DKI.

"Perencanaan kita tahun ini 21 kendaraan dulu karena anggarannya besar. Tahun ini akan dipakai oleh Pak Gubernur, Sekda, Asisten Sekda, Inspektorat, sampai Kepala Bappeda," kata Reza kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Lalu, terhadap mobil dinas berbahan bakar bensin yang selama ini dioperasikan, Pemprov DKI akan memproses penghapusan aset untuk selanjutnya dilakukan lelang secara terbuka.

"Lelangnya dilakukan melalui KPNKL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujar Reza.

Sementara itu, pada tahun 2024, Pemprov DKI tak akan menganggarkan penambahan unit kendaraan dinas listrik. Sebab, APBD DKI tahun depan akan diprioritaskan pada program-program utama Pj Gubernur Heru Budi. Pengadaan kembali dianggarkan pada tahun 2025.

"Karena anggaran terbatas, tahun depan kita stop dulu pengadaan. Anggaran kita (tahun 2024) harus diprosiataskan ke banjir, kesehatan, NCICD, kemcaetan. Itu yang jadi prioritas," urai dia.

Sebagai informasi, pengadaan kendaraan dinas listrik diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, inpres ini merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.