Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Mulai Maret 2023, Menteri ESDM: Tahun Ini 50.000 Unit Dulu

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan subsidi kendaraan listrik mulai Maret 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, nantinya subsidi yang diberikan untuk mobil tidak berupa uang.

"Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujar Arifin di Jakarta, Senin, 20 Februari.

Arifin mengatakan, hal ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Perhubungan pada hari ini.

Untuk tahap awal, subsidi ini akan dberlakukan kepada kendaraan roda dua atau motor.

Sementara untuk besaran subsidi untuk motor listrik akan diberikan sebesar Rp7 juta baik untuk motor konversi atau untuk pembelian motor baru.

"Untuk membantu masyarakat bisa memiliki sepeda motor litrik baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," imbuh Arifin.

Arifin mengatakan, pemberian subsidi ini bertujuan untuk menekan impor BBM yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan mengurangi emisi kendaraan akibat BBM fosil.

"Kalau semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon. Manfaatnya jadi bukan menyubsidi yang mampu dan tidak mampu," terangnya.

Untuk tahun 2023, pemerintah akan menggelontorkan subsidi bagi pembelian motor listrik baru ataupun konversi sebanyak 50.000 unit.

"Tahun ini konversi minimum 50.000 dulu nih. Tapi kita lagi mau coba membina bengkel-bengkel. Nanti kerja sama dengan Pak Menhub untuk bisa mengembangkan bengkel-bengkel," pungkas Arifin.

Terkait skema subsidi, Arifin sebelumnya mengatakan, untuk pembelian motor baru akan diberikan melalui Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk kendaraan konversi akan diberikan melalui Kementerian ESDM.

"Nanti, diberikan alokasinya untuk yang konversi di ESDM, kalau yang baru ke industri, rencananya demikian. Nanti memang kan benefitnya jangka panjang, jadi itu sumbernya," ujar Arifin.