Mahasiswi UPH Korban Penganiayaan Mantan Pacarnya Mengaku Senang Terduga Pelaku di DO dari Kampus

TANGERANG - Mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH), AS yang mengaku dianiaya mantan kekasihnya, mengapresiasi sikap kampus yang telah mengeluarkan (Drop Out) BJK, terduga pelaku penganiayaan dari kampus.

“Senang pastinya,” kata AS dalam pesan singkat kepada VOI, Senin, 20 Februari.

Kendati demikian, AS menuturkan bila perjuangannya belum usai. Karena baginya, hal yang terpenting baginya adalah, terduga pelaku segera ditangkap dan dilakukan penahanan.

Korban mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku telah melarikan diri ke Jawa Tengah, Solo. Informasi itu diketahuinya melalui tetangga dan keponakan BJK.

“Betul sekali (berharap pelaku ditangkap dan ditahan). Confrim dari tetangga dan saudaranya. Dia kabur ke Solo sekarang,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil sikap tegas dalam menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BJK terhadap mantan kekasihnya, AS.

Keduanya, BJK dan AS merupakan Mahasiwa UPH. Mereka sempat menjalin hubungan hingga akhirnya kandas karena peristiwa penganiayaan tersebut. Akibat perbuatannya itu, BJK di drop out pihak kampus.

“Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan,” kata Humas UPH dalam keterangannya, Senin, 20 Februari.

Sikap tegas pihak UPH sebagai sanksi kasus tersebut tertuang dalam surat resmi. Di dalamnya diungkapkan bahwa Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi.

Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.

"Untuk itu, dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," tulisnya.