Bupati Mamberamo Tengah Diduga Nikmati Ratusan Miliar Dari Kontraktor yang Dapat Proyek
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menikmati Rp200 miliar dari perusahaan yang mendapatkan proyek. Uang itu ditransfer oleh para kontraktor melalui orang kepercayaannya.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari.
Firli menjelaskan ada tiga kontraktor yang memberi uang pada Ricky. Mereka adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.
Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Meski menyebut jumlah penerimaan suap dan gratifikasi ini hingga Rp200 miliar, KPK tak akan berhenti melakukan pengusutan. Siapapun yang memberi uang ke Ricky agar mereka mendapat proyek akan dikejar.
"Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," tegas Ricky.
Baca juga:
- Polri Sebut Dosen UII Tidak Hilang, Tapi Sengaja Menghilang dengan Ubah Rute
- Tim SAR Capai Lokasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi, Mulai Berupaya Evakuasi
- Brimob Kawal Ketat Proses Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta
- Siap Berikan Bantuan Jangka Panjang untuk Pemulihan Turki, Menlu Blinken: Amerika Serikat Ada di Sini
Akibat perbuatannya, Ricky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diberitakan sebelumnya, Ricky akhirnya resmi menggunakan rompi oranye setelah buron sejak Juli 2022. Dia akhirnya ditangkap pada Minggu, 19 Februari di Abepura, Jayapura.
Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini sebelum ditangkap. Dalam proses penangkapan ini, KPK lebih dulu menangkap penghubung komunikasinya pada Jumat, 17 Februari.