Penangguhan Dikabulkan Polres Jaksel, Pengemudi Fortuner Hitam Bebas

JAKARTA – Giorgio Ramadan (24) tersangka kasus pengerusakan Brio kuning di Senopati, akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Pengemudi Fortuner hitam itu dikabarkan sudah keluar dari ruang tahanan.

"Sudah disetujui penangguhan penahannya. Jadi sudah pulang, tapi kasus tetap berjalan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Februari.

Nurma menuturkan, Giorgio Ramadhan mengajukan penangguhan penahanan itu pada Jumat, 17 Februari dan disetujui oleh tim penyidik.

Nurma menjelaskan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan Giorgio lantaran pelapor, AW sudah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak sudah berdamai.

"Dia juga sudah mau bayar kerugian, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," katanya.

Saat ditanyakan kapan Giorgio resmi dilepaskan dari tahanan, Nurma belum bisa merinci terkait hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan, kasus ini masih berlanjut dan kini Giorgio diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

"Kalau sudah SP3 berarti selesai itu masalah, tapi kalau sampai saat ini masih wajib lapor," katanya.

Polres Jakarta Selatan menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), meski laporan kasus itu telah dicabut oleh korban, AW (38).

Tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni surat pemberitahuan dari penyidik Kepolisian bahwa penyidikan perkara dihentikan.

"Syarat 'restorative justice', yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.