Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Tapi Rumah Singgah Soekarno di Padang Dirobohkan, BPHN Desak Ada Upaya Hukum

JAKARTA - Rumah Singgah Soekarno di Jalan Ahmad Yani, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dirobohkan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mendorong adanya upaya hukum terkait tindakan perobohan tersebut.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan Rumah Singgah Bung Karno sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang.

"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 20 Februari, disitat Antara.

Widodo melanjutkan, cagar budaya yang telah ditetapkan itu dinamai Rumah Ema Idham. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.

Sayangnya, kata Widodo, rumah singgah cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya. BPHN menyayangkan dan mengaku prihatin Rumah Singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.

Ia mengatakan, apabila tidak ada tindakan hukum, maka hal ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

"BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim," kata dia.

Dia mengakui kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan besar, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.

Widodo berharap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemerintah kota, dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.