OJK Dukung Penuh PSBB Jawa-Bali, Toh Sektor Jasa Keuangan Masih Tetap Jalan Kok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali yang rencananya bakal ditetapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah tersebut dipercaya dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masyarakat.
“Secara prinsip kami setuju, terlebih operasional OJK industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Januari.
Anto menambahkan, ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh negara.
“Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tuturnya.
Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa OJK memastikan seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol Kesehatan. Selain itu, otoritas juga mendorong pelaku usaha untuk memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi.
Baca juga:
Adapun, untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah, diserahkan kepada masing-masing instansi
“Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik,” tagas Anto.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Pers Menko Perekonomian pada Rabu, 6 Januari, PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.