Soal Sistem Pemilu Diubah, PKB Sepakat dengan SBY: Jika Terjadi Memicu Chaos Secara Nasional
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengajak seluruh pihak meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memutuskan perkara gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Februari, disitat Antara.
Ia pun sepakat dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Salah satu catatan SBY yang disorot Luqman terkait upaya perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan seperti sekarang berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi
"Namun, di masa 'tenang', bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan 'judicial review' ke MK," kata SBY dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga:
- Gas Air Mata di Laga PSIS Semarang Kontra Persis Solo, Polri: Di Luar Stadion Tanggung Jawab Polisi
- Balas SBY, PDIP: Demokrat Pernah Ubah Sistem Pemilu Tahun 2008
- Polri Ancang-ancang Tindakan Hukum Jika Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Deadlock
- Ricky Ham Pagawak Baru Beberapa Hari Keluar dari Papua Nugini
Luqman melanjutkan, soal gugatan penerapan kembali sistem proporsional tertutup atau rakyat menjadi coblos partai politik bukan caleg berpotensi menimbulkan krisis politik.
"Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS," ujar dia.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.
"Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional," tandasnya.