Waskita Tunda Bayar Utang, Ini Penjelasan Stafsus Menteri BUMN

JAKARTA - Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dihentikan sementara perdagangannya atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, karena tertundanya pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, pinjaman bank merupakan bagian dari restrukturisasi dalam rangka penyehatan kinerja perseroan. Namun, restrukturisasi ini belum dilakukan pada obligasi.

Sehingga, sambung Arya, diperlu perlakuan yang sama terhadap semua pemberi pinjaman.

“Ini ada obligasi yang belum melakukan itu, belum restrukturisasi. Maka kita dimintalah equal treatment, penyamaan tindakan kami semua,” katanya kepada wartawan, ditulis Minggu, 19 Februari.

Kata Arya, penyamaan tindakan ini yang membuat Waskita belum membayar utangnya. Meski begitu, Arya mengatakan saat ini perseroan sedang menunggu hasil dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang masih berlangsung.

“Tapi sekarang lagi RUPO, kita lihat hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, manajemen Waskita Karya menjelaskan bahwa penundaan pembayaran tersebut karena akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Saat ini, Waskita juga sedang melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif, terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.